Pasal 75
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Rehabilitasi dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan oleh Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. luasan kawasan di WPPNRI yang telah dilakukan Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya; b. luasan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pengasuhan (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground); c. tingkat penyadaran masyarakat dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya; d. luasan komponen penyusun Sumber Daya Ikan dan lingkungannya; dan e. laju pertumbuhan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rehabilitasi dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
