Pasal 74
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan terhadap: a. lokasi kegiatan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan; b. uraian kegiatan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan; c. kondisi rona biofisik Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebelum dan sesudah pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan; d. kondisi sosial ekonomi masyarakat; e. data terkait sumber, tingkat, dan potensi pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan dan
lingkungannya; dan f. pelaksanaan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. (2) Pemantauan dan evaluasi pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
