PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 73
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi menimbulkan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya wajib melaporkan pelaksanaan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
