Pasal 72
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Penyediaan dan/atau pelindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pengasuhan (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. penutupan dan pembukaan daerah Penangkapan Ikan; b. pengaturan ukuran API sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. penetapan kawasan konservasi dan pelindungan jenis ikan. (2) Penyuluhan dan penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b, pengawasan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c, dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
