PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 71
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Penebaran kembali atau restocking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a dilakukan dengan penebaran kembali yang berasal dari hasil budidaya/penangkaran di daerah yang mengalami penurunan populasi ikan. (2) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membuat habitat tempat ikan hidup, membuat habitat mencari makan, dan membuat habitat memijah yang menggunakan bahan ramah lingkungan. (3) Habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi terumbu karang buatan (artificial reef) dan/atau rumah ikan (fish shelter).
