Pasal 70
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pelaksanaan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan melalui: a. pengayaan Sumber Daya Ikan;
b. pelindungan Sumber Daya Ikan agar berkembang secara alami; c. pemeliharaan Sumber Daya Ikan; dan d. kegiatan lain yang ramah lingkungan. (2) Pengayaan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penebaran kembali atau restocking; dan b. pembuatan habitat buatan. (3) Pelindungan Sumber Daya Ikan agar berkembang secara alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penyediaan dan/atau pelindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pengasuhan (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground); b. penyuluhan dan penyadaran; c. pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau d. penegakan hukum terhadap pelaku perusakan Sumber Daya Ikan. (4) Pemeliharaan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pengaturan jumlah tangkapan yang di perbolehkan dan/atau kuota penangkapan; b. pengaturan waktu atau musim Penangkapan Ikan; c. pengaturan ukuran atau berat ikan minimum yang boleh ditangkap; d. pengendalian Penangkapan Ikan; e. penetapan status pelindungan jenis ikan; dan/atau f. penetapan kawasan konservasi. (5) Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup;
c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan; d. penerapan teknologi yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
