PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 69
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Pelaksanaan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dengan memanfaatkan Sumber Daya Ikan sesuai daya dukung lingkungan dan menjaga kondisi populasi Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
