Pasal 78
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang dilakukan oleh Setiap Orang wajib melakukan penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Penanggulangan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan tugas di bidang kelautan dan perikanan melakukan valuasi ekonomi terhadap Sumber Daya Ikan dan kerugian ekonomi yang dialami oleh pemangku kepentingan.
