PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 7
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Pelaksanaan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan berdasarkan Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
