Pasal 6
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya wajib menyusun Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenis kegiatan dan/atau usaha. (3) Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Amdal, UKL/UPL, atau SPPL. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan terhadap kegiatan usaha bidang minyak dan gas bumi selama kegiatannya telah memiliki Amdal, UKL/UPL, atau SPPL, yang memuat pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (5) Jenis kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pariwisata; b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya; c. penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan; d. pembudidayaan ikan di WPPNRI; e. penanganan dan/atau pengolahan ikan; f. bangunan dan instalasi di laut; g. kepelabuhanan; h. tambak garam/usaha penggaraman; i. pertambangan mineral dan batubara; j. transportasi laut; k. industri; l. ketenagalistrikan; m. reklamasi di pantai dan/atau di perairan laut; n. kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman dari darat ke
perairan laut; o. pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; dan p. kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
