PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 5
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pengaturan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan dengan pengaturan lokasi kegiatan dan/atau usaha sesuai dengan RTR, RZ KAW, RZ KSNT di PPKT, dan/atau RZWP-3-K. (2) Rekayasa teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemilihan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan jenis kegiatan. (3) Penguatan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan dengan menerapkan nilai budaya dalam masyarakat yang diwujudkan dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya alam untuk pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
