PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 4
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya ditentukan berdasarkan parameter baku mutu Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. (2) Baku mutu Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan melalui: a. pengaturan lokasi; b. rekayasa teknologi; dan c. penguatan kearifan lokal.
