PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 3
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha di WPPNRI wajib melakukan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. (2) Pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan perencanaan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
