PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 2
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya meliputi kegiatan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
