PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 63
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies lamun yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam transplantasi lamun dan pembuatan habitat buatan; c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan; d. penerapan teknologi transplantasi lamun dan pembuatan habitat buatan yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume rehabilitasi lamun yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
