PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 62
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Pelindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan melalui:
a. penyuluhan dan penyadaran tentang rehabilitasi ekosistem lamun; b. pengawasan terhadap ekosistem lamun; dan/atau c. penegakan hukum terhadap pelaku perusakan ekosistem lamun.
