Pasal 61
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c. pembuatan habitat buatan dengan rekayasa substrat yang menyerupai kondisi aslinya atau penambahan substrat dasar. (2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat lamun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. mitigasi perubahan iklim/variabilitas iklim; b. pelindungan dari pencemaran; dan/atau c. pencegahan dan penghentian penggunaan bahan peledak, bahan berbahaya, dan beracun.
