PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 60
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pengayaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dilakukan melalui: a. transplantasi; dan/atau b. pembuatan habitat buatan. (2) Transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan biji lamun dan tunas vegetatif. (3) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan rekayasa substrat yang menyerupai kondisi aslinya atau penambahan substrat dasar.
