PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 59
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Rehabilitasi lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf c dilakukan melalui: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; c. pelindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
d. kegiatan lain yang ramah lingkungan.
