PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 58
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies mangrove yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam pembibitan dan penanaman mangrove; c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan untuk rehabilitasi mangrove; d. penerapan teknologi pembibitan dan penanaman yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro- oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume rehabilitasi mangrove yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
