PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 57
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Pelindungan mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan melalui: a. penyuluhan dan penyadaran tentang rehabilitasi ekosistem mangrove; b. pengawasan terhadap ekosistem mangrove; dan/atau c. penegakan hukum terhadap pelaku perusakan ekosistem mangrove.
