Pasal 56
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat mangrove; b. penerapan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai dengan prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat buatan dengan menyediakan substrat tanah di pantai sehingga mengandung lumpur dan/atau lumpur berpasir. (2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang menyebabkan pencemaran; b. pengendalian alih fungsi lahan; c. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan pemanfaatan mangrove yang tidak ramah lingkungan; dan/atau
d. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang menyebabkan erosi pantai.
