Pasal 55
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pengayaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan melalui:
a. penanaman; dan/atau b. pembuatan habitat buatan. (2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara penanaman bibit mangrove yang berasal dari hasil penyemaian dan/atau bibit alami yang terdiri dari buah dan propagul. (3) Bibit mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. memperhatikan substrat tanah, salinitas air, dan pasang surut pada lokasi rehabilitasi; dan b. memprioritaskan bibit yang berasal dari sekitar lokasi rehabilitasi. (4) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyediakan substrat tanah di pantai sehingga mengandung lumpur dan/atau lumpur berpasir.
