PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 54
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf b dilakukan melalui: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; c. pelindungan mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. kegiatan lain yang ramah lingkungan.
