Pasal 53
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c dilakukan melalui: a. penggunaan spesies karang yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup untuk konstruksi transplantasi dan pembuatan habitat terumbu karang buatan dan/atau rumah ikan (fish shelter); c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan; d. penerapan teknologi transplantasi dan pembuatan habitat terumbu karang yang sesuai dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume terumbu karang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
