Pasal 52
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat terumbu karang; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai dengan prinsip ekologi; c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat; dan/atau d. pembuatan habitat buatan. (2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. memitigasi perubahan iklim; b. melindungi terumbu karang dari pencemaran; dan/atau c. mencegah dan menghentikan penggunaan bahan peledak, bahan berbahaya dan beracun serta API yang tidak ramah lingkungan di habitat terumbu karang. (3) Penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai dengan prinsip ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan bahan, desain, dan penempatan yang disesuaikan dengan lokasi rehabilitasi. (4) Penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
dengan cara perbaikan kualitas air. (5) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara pembuatan terumbu karang buatan dan/atau rumah ikan (fish shelter) yang menggunakan media beton, biorock, dan media ramah lingkungan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
