Pasal 51
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pengayaan Sumber Daya Hayati Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan melalui: a. transplantasi; dan/atau b. pembuatan habitat buatan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pencangkokan bibit karang yang ditanam/ditempelkan pada media substrat antara lain berupa beton, gerabah berangka, patok besi, dan karang mati sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Bibit karang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berasal dari lokasi di sekitar rehabilitasi; b. tidak berasal dari kawasan konservasi;
c. pengambilan bibit paling banyak 10% (sepuluh persen) dari populasi yang ada; dan d. dari koloni karang induk. (4) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membuat terumbu buatan dan/atau rumah ikan (fish shelter) yang menggunakan media beton, biorock, bioreef, dan media lain yang ramah lingkungan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
