PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 50
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
Rehabilitasi terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf a dilakukan melalui: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; dan/atau c. kegiatan lain yang ramah lingkungan.
