PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 64
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Rehabilitasi estuari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf d, laguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf e, dan teluk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf f dilakukan melalui perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat estuari, laguna, dan teluk; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat.
