PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 47
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Identifikasi tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan melalui pengumpulan data yang meliputi: a. kualitas air; b. luas area kerusakan; c. laju kerusakan; d. luasan tutupan; e. kerapatan vegetasi; f. keragaman spesies; dan/atau g. kelimpahan spesies. (2) Tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(3) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
