Pasal 46
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Identifikasi penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan melalui; a. pengumpulan penyebab kerusakan; dan b. analisis data penyebab kerusakan. (2) Pengumpulan penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyebab kerusakan alami seperti angin, arus dan gelombang, perubahan suhu, pasang surut, sedimentasi, keberadaan spesies predator, penyakit, dan bencana; dan b. penyebab kerusakan akibat aktivitas manusia seperti konversi lahan, Penangkapan Ikan dengan menggunakan API, ABPI, dan/atau bahan kimia dan biologi yang merusak, tangkapan berlebih (overfishing), pengerukan, reklamasi, pencemaran, dan penambangan. (3) Analisis data penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis penyebab kerusakan.
