Pasal 48
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Penyusunan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dituangkan dalam dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. lokasi rehabilitasi yang dituangkan dalam peta dengan skala paling kecil 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) dan koordinat lokasi rehabilitasi; b. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan; c. kesesuaian dengan RTR, RZ KSNT di PPKT, dan/atau RZWP-3-K; d. kondisi biogeofisik yang menggambarkan kondisi lahan sebelum pelaksanaan rehabilitasi; e. kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar lokasi rehabilitasi; f. penyebab dan tingkat kerusakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis; g. tujuan, keluaran, dan manfaat; h. teknik rehabilitasi; i. urutan dan jangka waktu pelaksanaan; j. jenis dan volume kegiatan yang menjabarkan secara rinci besaran kegiatan rehabilitasi yang dilakukan; k. pelaksana dan penanggung jawab rehabilitasi; l. tenaga, sarana, dan prasarana; m. rencana pemeliharaan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun; dan n. pembiayaan yang menggambarkan jumlah dan sumber dana.
(3) Dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang disusun oleh Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, harus dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan terkait di sekitar lokasi rehabilitasi dalam rangka mendapatkan masukan dan tanggapan. (4) Dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang disusun oleh Setiap Orang yang memperoleh manfaat secara langsung dan tidak langsung harus disampaikan dan dikonsultasikan dengan Pemerintah, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan lokasi rehabilitasi. (5) Selain dikonsultasikan dengan Pemerintah, gubernur, atau bupati/wali kota, dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kewenangannya. (6) Pemerintah, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen rencana rehabilitasi yang telah disampaikan dan dikonsultasikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima. (7) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan perbaikan dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (8) Dalam hal dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang telah disampaikan dan dikonsultasikan tidak diberikan tanggapan dan/atau saran oleh Pemerintah, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan
dan Lingkungannya dianggap disetujui.
