PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 43
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria kerusakan dan/atau populasi. (2) Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. kerusakan fisik; b. kerusakan kimiawi; dan/atau c. kerusakan hayati.
