Pasal 44
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Kerusakan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penurunan manfaat dan fungsi fisik ekosistem atau populasi; b. penurunan luasan ekosistem atau populasi; dan/atau c. pencemaran habitat. (2) Kerusakan kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi: a. penyimpangan derajat keasaman/pH; b. penurunan oksigen terlarut (dissolved oxygen) dalam air; c. peningkatan jumlah oksigen yang diperlukan oleh bakteri untuk mendekomposisikan bahan organik hingga stabil pada kondisi aerobik (biological oxygen demand); d. peningkatan padatan yang terkandung dalam air (suspended solid); e. peningkatan total padatan tersuspensi (total dissolved suspended); dan/atau f. peningkatan berbagai macam senyawa toksik. (3) Kerusakan hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c meliputi: a. kerapatan rendah; b. tutupan rendah; c. dominasi jenis tinggi atau keanekaragaman rendah; d. penurunan populasi melebihi kemampuan alam untuk pulih; dan/atau e. penurunan dan/atau hilangnya daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground).
