PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 42
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang di WPPNRI. (2) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan apabila pemanfaatan di WPPNRI mengakibatkan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (3) Dalam hal di WPPNRI terdapat kawasan hutan, maka Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang berada di kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
