PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 41
BAB 3 — REHABILITASI DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya meliputi kegiatan: a. perencanaan; dan/atau b. pelaksanaan. (2) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. terumbu karang; b. mangrove; c. lamun; d. estuari; e. laguna; dan f. teluk. (3) Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya meliputi kegiatan: a. perencanaan; dan/atau b. pelaksanaan. (4) Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: a. terumbu karang; b. mangrove; c. lamun; d. estuari; e. laguna; dan
f. teluk.
