PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 40
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi merusak Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf l, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha lain
yang berpotensi merusak Sumber Daya Ikan dan lingkungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
