Pasal 39
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang diakibatkan oleh kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/ permukiman dari darat ke perairan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf k. (2) Ketentuan mengenai pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang diakibatkan oleh kebocoran sampah padat dan limbah cair dari rumah tangga/permukiman dari darat ke perairan laut.
