Pasal 36
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf h, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penempatan saluran pembuangan berupa limbah air panas pada lokasi yang tidak merusak lingkungan Sumber Daya Ikan; dan b. pembuatan bangunan pelindung bagi mamalia laut pada tempat pengambilan dan tempat pembuangan untuk kegiatan industri yang memanfaatkan air
laut sebagai bahan pendingin sarana produksi.
