PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 35
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf g di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Ketentuan mengenai pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pencegahan Kerusakan Terhadap Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan /atau usaha transportasi laut.
