PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN,...
Pasal 34
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf f di wilayah perairan, wajib melakukan pencegahan Kerusakan
Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Ketentuan mengenai pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pencegahan Kerusakan Terhadap Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pertambangan mineral dan batu bara.
