Pasal 33
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf e, wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan Kerusakan Terhadap Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut paling sedikit terdiri atas: a. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya; b. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pergaraman; c. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pelayaran; d. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi perhubungan darat; e. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi telekomunikasi; f. bangunan dan instalasi di laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan g. bangunan dan instalasi di laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (3) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
