Pasal 32
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/usaha pembudidayaan ikan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf d, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tidak merusak dan atau menghilangkan ekosistem yang menjadi lingkungan Sumber Daya Ikan; b. pencegahan lolosnya spesies ikan asing ataupun invasive dari kegiatan pembudidayaan ikan ke dalam perairan umum; dan c. pencegahan kematian massal ikan dengan penerapan cara budidaya ikan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
