Pasal 31
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf c dari kapal perikanan yang beroperasi di WPPNRI dan/atau laut lepas sesuai dengan Jalur Penangkapan Ikan dan API, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Ketentuan mengenai pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan.
