Pasal 30
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/usaha
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b, wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. budidaya laut; b. Usaha Wisata Tirta; c. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; d. pertanian organik; e. peternakan; f. fasilitas penyimpanan minyak (oil storage); dan g. permukiman di atas air. (3) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b dilakukan melalui: a. pendampingan oleh tenaga bersertifikat bagi kegiatan jasa wisata penyelaman; b. tidak menggunakan bahan bangunan yang merusak lingkungan Sumber Daya Ikan; c. tidak menggunakan prasarana dan sarana pembudidayaan yang merusak lingkungan Sumber Daya Ikan; d. penggunaan lahan yang sesuai dengan peruntukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya; e. tidak merusak dan/atau menghilangkan ekosistem yang menjadi lingkungan Sumber Daya Ikan; dan f. pelaksanaan kegiatan pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
