Pasal 29
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf a, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan wisata: a. bahari; b. sungai; c. danau; d. waduk; dan e. genangan air lainnya. (3) Kegiatan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas jasa: a. akomodasi wisata; b. makanan dan minuman; c. mangrove; d. marina; e. Usaha Wisata Tirta; dan f. transportasi wisata. (4) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf a dilakukan melalui: a. pendampingan oleh tenaga bersertifikat bagi kegiatan jasa wisata penyelaman; b. penggunaan bahan bangunan yang tidak merusak lingkungan Sumber Daya Ikan; c. tidak merusak dan/atau menghilangkan ekosistem lingkungan Sumber Daya Ikan; dan d. pelaksanaan kegiatan wisata bahari sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
