Pasal 37
BAB 2 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN PENCEGAHAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf i, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pembangkit listrik tenaga air; b. pembangkit listrik tenaga uap; c. pembangkit listrik tenaga gas; d. pembangkit listrik tenaga gas dan uap; e. pembangkit listrik tenaga diesel; f. pembangkit listrik tenaga panas bumi; g. kapal pembangkit listrik (marine vessel power plant); dan h. mobile power plant. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penempatan saluran pembuangan berupa limbah air panas pada lokasi yang tidak merusak lingkungan Sumber Daya Ikan; b. pembuatan bangunan pelindung bagi mamalia laut pada tempat pengambilan dan tempat pembuangan untuk kegiatan pembangkit listrik yang memanfaatkan air laut sebagai bahan pendingin sarana produksi; dan c. pembuatan prasarana dan sarana bagi keberlangsungan aktivitas migrasi Sumber Daya Ikan untuk kegiatan pembangkit listrik tenaga air yang dilakukan dengan pembendungan aliran sungai.
