PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang LARANGAN PENANGKAPAN IKAN...
Pasal 2
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penangkapan Ikan madidihang (Thunnus albacares) di daerah pemijahan dan daerah bertelur pada bulan Oktober–Desember. (2) Larangan melakukan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil yang terdaftar di Provinsi Maluku.
