PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang LARANGAN PENANGKAPAN IKAN...
Pasal 3
(1) Daerah pemijahan dan daerah bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi wilayah yang terbentuk dari garis lurus yang ditarik mulai dari koordinat 1260–1320 Bujur Timur dan 40–60 Lintang
Selatan, dikurangi wilayah perairan laut dalam radius 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai pada pulau-pulau di dalam dan sekitar daerah larangan Penangkapan Ikan. (2) Daerah pemijahan dan daerah bertelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dengan peta dan daftar titik koordinat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
