PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 26-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang LARANGAN PENANGKAPAN IKAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage.
